Detail Berita

MEDIASI KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA SMA NEGERI 1 GERUNG DAN SMK NEGERI 2 KURIPAN

Sabtu, 17 Agustus 2024 07:52 WIB
214 |   -

MEDIASI KESEPAKATAN BERSAMA

ANTARA SMA NEGERI 1 GERUNG DAN SMK NEGERI 2 KURIPAN

 

Kuripan, 16 April 2024. Kesepakatan bersama antara SMAN 1 Gerung dan SMKN 2 Kuripan yang diinisiasi oleh kedua sekolah dihadiri oleh Kepala sekolah, wakil kepala sekolah urusan kesiswaan dan wakil kepala urusan hubungan masyarakat kedua sekolah, yang disaksikan oleh Babinsa dan Babinkamtibmas Polri kecamatan Gerung dan Kuripan membuahkan hasil berupa kesepakatan kedua sekolah untuk saling bertabayun dan saling memaafkan atas permasalahan kesalahpahaman yang terjadi akhir-akhir ini. Kedua sekolah telah saling memahami dan mengerti bahwa permasalahan yang dipicu oleh kesalahpahaman antara peserta didik dari kedua sekolah, yakni ada salah seorang peserta didik dari SMAN 1 Gerung dianggap menantang salah seorang peserta didik dari SMKN 2 Kuripan dengan cara melakukan tindakan menggeber sepeda motor yang menggunakan knalpot racing dan membuat peserta didik dari SMKN 2 Kuripan tersinggung. Lantas, peserta didik dari SMKN 2 Kuripan tersebut menceritakan kepada teman-temannya, bahwa dirinya telah ditantang oleh siswa dari SMAN 1 Gerung. Permasalahan tersebut berlanjut saling serang antara peserta didik dari kedua sekolah.

       Mediasi yang diinisiasi oleh kedua sekolah tersebut telah diputuskan kata sepakat bahwa kedua belah pihak bersedia saling maafkan dan bersepakat untuk menyudahi perseteruan yang terjadi akhir-akhir ini. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama (SKB) antar SMA Negeri 1 Guerung dan SMK Negeri 2 Kuripan. SKB tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah dari kedua belah pihak dan disaksikan oleh wakil kepala sekolah urusan kesiswaan kedua sekolah, serta disaksikan pula oleh Babinsa dan Babinkamtibmas POLRI kecamatan Gerung dan Kuripan. Adapun isi kesepakatan tersebut antara lain:

  1. Sekolah akan membina peserta didik di sekolah masing-masing.
  2. Sekolah akan mengadakan razia senjata tajam di sekolah masing-masing.
  3. Melarang peserta didik untuk membawa alat komunikasi berupa hand phone (HP) ke lingkungan sekolah masing-masing.
  4. Melakukan razia penggunaan knalpot berisik (racing) di sepeda motor peserta didik.
  5. Membina satuan pengaman (Satpam) berkaitan dengan tugas keamanan di sekolah.
  6. Memaksimalkan kerja Satuan Pengamanan (Satpam) sekolah.

       Harapan kedua sekolah agar permasalahan yang terjadi tidak berlanjut untuk masa-masa yang akan datang dan sekolah bersepakat akan memberikan sanksi yang tegas terhadap peserta didik yang melanggar kesepakatan ini dengan cara mengeluarkan peserta didik dari masing-masing sekolah dan melimpahkannya ke jalur  hukum. (Humas SMAN 1 Gerung).


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini