Silahkan isi form permohonan info dg mengklik simbol form dibawah ini
Tata Cara Permohonan Informasi
SOP LAYANAN INFORMASI PUBLIK UNIVERSITAS NEGERI YOGYAKARTA
- penyediaan dan penyampaian informasi publik berlangsung selama 10 (sepuluh) hari kerja;
- PPID memberikan informasi kepada pemohon sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
- apabila penyediaan dan penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan, PPID mengajukan perpanjangan waktu kepada pemohon paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
- dalam hal informasi publik yang dimohon, baik sebagian atau seluruhnya tidak diberikan pada saat permohonan dilakukan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi.
- pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 4 disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
- pemberian informasi publik sebagaimana dimaksud angka 5 dilakukan sesuai dengan waktu penyediaan yang telah ditetapkan di dalam pemberitahuan tertulis.
- dalam hal PPID belum menguasai atau mendokumentasikan informasi publik yang dimohon dan/atau belum dapat memutuskan apakah informasi yang dimohon termasuk informasi publik yang dikecualikan, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi memberitahukan perpanjangan waktu pemberitahuan tertulis beserta alasannya.
- perpanjangan sebagaimana dimaksud pada angka 7 dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan tidak dapat diperpanjang lagi.
- dalam hal permohonan informasi publik ditolak, PPID melalui staf yang menangani pelayanan informasi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis bersamaaan dengan surat PPID tentang penolakan permohonan informasi yang paling sedikit memuat: nomor pendaftaran; nama; alamat; nomor telepon/email; informasi yang dibutuhkan; keputusan pengecualian dan hasil uji konsekuensi.
- dalam hal pemohon informasi publik bermaksud untuk melihat dan mengetahui informasi publik dan/atau meminta salinan informasi publik, PPID wajib:
- mengoordinasikan dan memastikan pemohon informasi publik mendapatkan akses untuk melihat informasi publik yang dibutuhkan di tempat yang memadai untuk membaca dan/atau memeriksa informasi publik yang dimohon;
- menyampaikan alasan tertulis apabila permohonan informasi publik ditolak; dan
- memberikan informasi tentang tata cara mengajukan keberatan beserta formulirnya bila dikehendaki.
Berikut Ilustasi/skema SOP permohonan informasi :