SOP PENGUJIAN KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

SOP PENGUJIAN KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

PENGUJIAN KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK

SMAN 1 GERUNG

Nomor Dokumen

SOP/PPID/SMAN1GERUNG/005

Unit Kerja

PPID Pelaksana SMAN 1 Gerung


 

I. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur layanan informasi publik.
  5. Keputusan Kepala SMAN 1 Gerung tentang Penunjukan PPID Pelaksana.

II. TUJUAN

SOP ini bertujuan untuk:

  • Menjamin pelaksanaan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
  • Menentukan apakah suatu informasi termasuk informasi yang dapat dibuka atau dikecualikan.
  • Melindungi informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

III. RUANG LINGKUP

SOP ini berlaku untuk seluruh proses pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikuasai oleh SMAN 1 Gerung sebelum ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan.


IV. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

  • Kepala Sekolah (Atasan PPID)
  • PPID Pelaksana
  • Tim Pengujian Konsekuensi
  • Pengelola Dokumen
  • Unit Kerja Pemilik Informasi

V. DEFINISI

Pengujian Konsekuensi adalah proses menilai dampak yang mungkin timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik dibandingkan dengan manfaat keterbukaan informasi tersebut.


VI. PROSEDUR

1. Identifikasi Informasi

Unit kerja mengidentifikasi informasi yang diduga perlu dikecualikan.

Output:

  • Daftar informasi yang akan diuji.

Waktu:
1 Hari Kerja.


2. Pengumpulan Dokumen Pendukung

PPID mengumpulkan:

  • Dokumen terkait
  • Dasar hukum
  • Alasan pengecualian
  • Bukti pendukung

Waktu:
1 Hari Kerja.


3. Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi

Tim Pengujian melakukan analisis terhadap:

  • Kepentingan yang dilindungi.
  • Dampak apabila informasi dibuka.
  • Dampak apabila informasi ditutup.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Prinsip kepentingan publik.

Hasil analisis dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Konsekuensi.

Waktu:
2 Hari Kerja.


4. Penyusunan Berita Acara

PPID menyusun Berita Acara yang memuat:

  • Identitas informasi
  • Dasar hukum
  • Pertimbangan
  • Hasil pengujian
  • Kesimpulan

Waktu:
1 Hari Kerja.


5. Penetapan

Kepala Sekolah selaku Atasan PPID menetapkan hasil pengujian berupa:

  • Informasi Terbuka; atau
  • Informasi Dikecualikan.

Waktu:
1 Hari Kerja.


6. Dokumentasi

Seluruh dokumen disimpan oleh PPID sebagai arsip.

Waktu:
1 Hari Kerja.


VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN

Total waktu maksimal pelaksanaan adalah 7 (tujuh) hari kerja, atau disesuaikan dengan tingkat kompleksitas informasi yang diuji.


VIII. BAGAN ALUR

Pemilik Informasi

PPID Mengidentifikasi Informasi

Pengumpulan Dokumen

Pengujian Konsekuensi

Penyusunan Berita Acara

Persetujuan Kepala Sekolah (Atasan PPID)

Penetapan Status Informasi

Pengarsipan oleh PPID


IX. DOKUMEN YANG DIHASILKAN

  1. Formulir Pengajuan Pengujian Konsekuensi.
  2. Berita Acara Pengujian Konsekuensi.
  3. Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
  4. Surat Keputusan Penetapan Informasi Dikecualikan.
  5. Arsip Pendukung Pengujian.

X. PENUTUP

SOP ini menjadi pedoman resmi bagi PPID Pelaksana SMAN 1 Gerung dalam melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan transparan, akuntabel, dan tetap melindungi informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikecualikan.