STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PENGUJIAN KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
SMAN 1 GERUNG
Nomor Dokumen
SOP/PPID/SMAN1GERUNG/005
Unit Kerja
PPID Pelaksana SMAN 1 Gerung
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur layanan informasi publik.
- Keputusan Kepala SMAN 1 Gerung tentang Penunjukan PPID Pelaksana.
II. TUJUAN
SOP ini bertujuan untuk:
- Menjamin pelaksanaan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
- Menentukan apakah suatu informasi termasuk informasi yang dapat dibuka atau dikecualikan.
- Melindungi informasi yang apabila dibuka dapat menimbulkan dampak yang merugikan kepentingan yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
III. RUANG LINGKUP
SOP ini berlaku untuk seluruh proses pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikuasai oleh SMAN 1 Gerung sebelum ditetapkan sebagai Informasi yang Dikecualikan.
IV. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
- Kepala Sekolah (Atasan PPID)
- PPID Pelaksana
- Tim Pengujian Konsekuensi
- Pengelola Dokumen
- Unit Kerja Pemilik Informasi
V. DEFINISI
Pengujian Konsekuensi adalah proses menilai dampak yang mungkin timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik dibandingkan dengan manfaat keterbukaan informasi tersebut.
VI. PROSEDUR
1. Identifikasi Informasi
Unit kerja mengidentifikasi informasi yang diduga perlu dikecualikan.
Output:
- Daftar informasi yang akan diuji.
Waktu:
1 Hari Kerja.
2. Pengumpulan Dokumen Pendukung
PPID mengumpulkan:
- Dokumen terkait
- Dasar hukum
- Alasan pengecualian
- Bukti pendukung
Waktu:
1 Hari Kerja.
3. Pelaksanaan Pengujian Konsekuensi
Tim Pengujian melakukan analisis terhadap:
- Kepentingan yang dilindungi.
- Dampak apabila informasi dibuka.
- Dampak apabila informasi ditutup.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Prinsip kepentingan publik.
Hasil analisis dituangkan dalam Berita Acara Pengujian Konsekuensi.
Waktu:
2 Hari Kerja.
4. Penyusunan Berita Acara
PPID menyusun Berita Acara yang memuat:
- Identitas informasi
- Dasar hukum
- Pertimbangan
- Hasil pengujian
- Kesimpulan
Waktu:
1 Hari Kerja.
5. Penetapan
Kepala Sekolah selaku Atasan PPID menetapkan hasil pengujian berupa:
- Informasi Terbuka; atau
- Informasi Dikecualikan.
Waktu:
1 Hari Kerja.
6. Dokumentasi
Seluruh dokumen disimpan oleh PPID sebagai arsip.
Waktu:
1 Hari Kerja.
VII. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Total waktu maksimal pelaksanaan adalah 7 (tujuh) hari kerja, atau disesuaikan dengan tingkat kompleksitas informasi yang diuji.
VIII. BAGAN ALUR
Pemilik Informasi
↓
PPID Mengidentifikasi Informasi
↓
Pengumpulan Dokumen
↓
Pengujian Konsekuensi
↓
Penyusunan Berita Acara
↓
Persetujuan Kepala Sekolah (Atasan PPID)
↓
Penetapan Status Informasi
↓
Pengarsipan oleh PPID
IX. DOKUMEN YANG DIHASILKAN
- Formulir Pengajuan Pengujian Konsekuensi.
- Berita Acara Pengujian Konsekuensi.
- Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
- Surat Keputusan Penetapan Informasi Dikecualikan.
- Arsip Pendukung Pengujian.
X. PENUTUP
SOP ini menjadi pedoman resmi bagi PPID Pelaksana SMAN 1 Gerung dalam melaksanakan pengujian konsekuensi terhadap informasi publik sehingga pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan transparan, akuntabel, dan tetap melindungi informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dikecualikan.
