PENYELESAIAN SENGKETA
TATA CARA
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PPID SMAN 1 GERUNG
-
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Ketua PPID SMAN 1 Gerung sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
-
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.
-
Ketua dan tim PPID SMAN 1 Gerung harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
-
Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
-
Putusan Ketua PPID dan tim yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
Komentar
Jadilah yang pertama berkomentar di sini