PENYELESAIAN SENGKETA

PENYELESAIAN SENGKETA

Minggu, 25 Oktober 2020 13:55 WIB
126 | -

TATA CARA
PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PPID SMAN 1 GERUNG

  1. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Ketua PPID SMAN 1 Gerung sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

  2. Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat.

  3. Ketua dan tim PPID SMAN 1 Gerung harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

  4. Proses penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

  5. Putusan Ketua PPID dan tim yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.


Komentar

×
Berhasil membuat Komentar
×
Komentar anda masih dalam tahap moderator
1000
Karakter tersisa
Belum ada komentar.

Jadilah yang pertama berkomentar di sini